BNPT Diusulkan Jadi Komisi Nasional Penanggulangan Terorisme
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) akan disahkan pada Jumat (25/5/2018). Menurut dia, seluruh fraksi, DPR secara kelembagaan, dan pemerintah sudah satu suara untuk pengesahan revisi UU Antiterorisme.
Sebelum disahkan, Ketua DPR juga menerima banyak masukan dari sejumlah ormas dan elemen masyarakat. Salah satunya, nama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diusulkan untuk dihapus dan diubah menjadi Komisi Nasional Penanggulangan Terorisme. Usulan tersebut datang dari Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah M Busyro Muqoddas.
"Itu kita tampung kemarin beliau (Busyro) datang ke kantor kami (DPR). Kita tampung. Kita juga mengusulkan agar masa tahanan (terduga teroris) 30 hari dikurangin jadi dua minggu plus satu minggu. Jadi lebih kurang 21 hari. (Perubahan nama BNPT) kita telah sampaikan ke pansus, biar pansus memutuskan," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini kepada wartawan usai buka puasa bersama di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Bamsoet mengatakan, salah satu yang menjadi bahan pembahasan terkait BNPT dan masa penahanan terduga teroris. Setelah itu, DPR tinggal merangkum dan membahas kembali dua atau tiga kalimat terkait redaksi yang mesti diakomodir. Khususnya soal ideologi, ancaman keamanan negara, tujuan dengan motif politik dalam draf revisi UU tersebut.
"Soal (revisi UU) terorisme ini sekarang sedang dalam pembahasan. Besok (Rabu) dilanjutkan pembahasan dengan pemerintah. Karena kita berharap soal definisi yang tinggal sedikit lagi bisa kita tuntaskan. Sehingga hari Jumat bisa kita ketok palu UU Antiterorisme," kata Wakil Ketua Koordinator II Bidang Pratama DPP Partai Golkar ini.