Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek Bansos BNPT Sebesar Rp600.000, Cair Mulai Oktober!
Advertisement . Scroll to see content

BNPT Sebut ACT Belum Masuk dalam Daftar Terorisme

Rabu, 06 Juli 2022 - 09:50:00 WIB
BNPT Sebut ACT Belum Masuk dalam Daftar Terorisme
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menegaskan BNPT dan Densus 88 Antiteror Polri bekerja dengan didasari pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Oleh karena itu jika aktivitas keuangan yang terendus itu berkaitan langsung dengan terorisme maka aparat penegak hukum akan mengambil tindakan. 

"Jikalau tidak, maka dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya," ujar Ahmad.

Ke depan, BNPT meminta masyarakat lebih berhati-hati ketika akan memberikan sumbangan kemanusiaan. Ia menyarankan masyarakat memilih kanal-kanal resmi yang disediakan pemerintah, sehingga penyaluran bantuan dapat sesuai dengan apa yang diniatkan. 

"Belajar dari kasus ACT ini, BNPT mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk untuk menyalurkan donasi, infak dan sedekah kepada lembaga yang resmi dan kredibel yang telah direkomendiasikan oleh pemerintah," ucapnya. 

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut