Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi, Ridwan Kamil: Saya Tunggu-Tunggu untuk Klarifikasi
Advertisement . Scroll to see content

Bolos 46 Hari hingga Terlibat Perzinaan, 33 PNS Dipecat

Selasa, 27 November 2018 - 11:24:00 WIB
Bolos 46 Hari hingga Terlibat Perzinaan, 33 PNS Dipecat
Ilustrasi PNS (Foto: Sekretariat Kabinet)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Puluhan PNS tersebut dipecat karena tidak menjalankan tugas atau bolos selama 46 hari hingga terlibat perzinaan.

“Dari jumlah itu, sebanyak 24 PNS di antaranya disebabkan karena tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin seperti dikutip website Sekretariat Kabinet, Selasa (27/11/2018).

Sidang BAPEK dipimpin langsung oleh Menpan RB Syafruddin di kantornya, Senin (26/11/2018). Secara keseluruhan BAPEK menyidangkan 40 PNS yang dianggap tidak disiplin, terlibat perzinaan, penyalahgunaan wewenang, penipuan, calo PNS, perceraian tanpa izin, dan sebagainya.

Sebanyak 33 PNS dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), satu PNS sanksi turun pangkat satu tahun, empat PNS sanksi penurunan pangkat tiga tahun, satu PNS sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan satu PNS dibatalkan hukumannya karena memasuki batas usia pensiun.

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, ada juga kasus perzinaan,” ucap Syafruddin.

Selain Menpan RB selaku Ketua BAPEK, sidang juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga Sekretaris BAPEK Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut