Bongkar 53 Kasus di 2018, Barang Ilegal Senilai Rp4 Triliun Diamankan
BATAM, iNews.id – Pemerintah mengoptimalkan pengawasan dan penindakan dan penindakan barang-barang ilegal untuk melindungi industri dalam negeri dari para mafia penyelundup. Sedikitnya 53 kasus penyelundupan dibongkar tim gabungan Bea Cukai, TNI, dan Polri sepanjang 2018.
Barang selundupan terbanyak berjenis minuman keras, rokok, narkotika, dan barang-barang eks-Batam dengan perkiraan nilai Rp4 triliun. Pengungkapan kasus itu telah menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp30 miliar.
“Kami melihat daerah timur Sumatra dan Kepulauan Riau, Batam menjadi salah satu area yang mendapatkan perhatian lebih dengan adanya penertiban importir berisiko tinggi, di bidang kepabean dan cukai,” kata Menteri Keungan Sri Mulyani saat menyampaikan hasil penangkapan, di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Selasa (15/1/2018).
Menurut dia, upaya ini merupakan lanjutan dari program sinergi Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor Berisiko Tinggi (PICE-BT) yang telah dideklarasikan pimpinan tinggi antar-kementerian/lembaga serta aparat penegak hukum pada 12 Juli 2017. Sri Mulyani menilai, program ini berhasil dalam melakukan pengamanan penerimaan negara.

Berikut beberapa capaian dalam operasi gabungan Bea Cukai, TNI, dan Polri sejak PICE-BT dideklarasikan.