Bongkar 53 Kasus di 2018, Barang Ilegal Senilai Rp4 Triliun Diamankan
6. Oktober 2018, Bea Cukai bersinergi dengan Puspom TNI dan Kodam V Brawijaya menindak satu pabrik rokok ilegal dan 5,4 juta batang rokok ilegal di Surabaya dan Malang Jawa Timur.
7. Oktober-November 2018, Bea Cukai bersinergi dengan Kodam IV Diponegoro mengamankan 4,3 juta batang rokok ilegal dan 19.168 keping pita cukai palsu di Jepara, Jawa Tengah.
8. Oktober-November 2018, Bea Cukai bersama Puspom TNI dan Kostrad menindak 11.924 botol miras ilegal di Medan Sumatera Utara.
9. November 2018, Bea Cukai bersama Puspom TNI dan Kostrad menyita 104 botol miras ilegal dan 6.000 packages barang-barang impor ilegal di Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

Selain itu, dalam kurun waktu Oktober 2018, Bea Cukai wilayah Batam dan Kepulauan Riau menangkap Kapal MT Yosoa Eks WI No I yang mengangkut 1.500 kilo liter crude oil atau minyak mentah, serta serangkaian penindakan narkotika, rokok, kayu, minuman keras, pakaian, tas, sepatu bekas, barang elektronik, dan baby lobster dengan perkiraan nilai barang Rp102 miliar.
“Perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih mencapai Rp64 miliar di samping kerugian immaterial lainnya terkait ketersediaan energi nasional, dan kelestarian lingkungan,” tutur Sri Mulyani.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto