Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bakom Apresiasi Aksi Aktivis Pati, Hasilkan Komitmen DPR untuk Sahkan RUU Perampasan Aset
Advertisement . Scroll to see content

Botok cs Minta Para Anggota DPR Mundur jika RUU Perampasan Aset Batal Disahkan Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:16:00 WIB
Botok cs Minta Para Anggota DPR Mundur jika RUU Perampasan Aset Batal Disahkan Desember 2026
Aktivis AMPB Supriyono alias Botok (topi hitam) memasuki Gedung DPR (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta pertanggungjawaban DPR bila tak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Desember 2026. Pernyataan itu sekaligus merespons sikap DPR terkait target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

Permintaan tersebut disampaikan aktivis AMPB Supriyono alias Botok saat beraudiensi dengan pimpinan DPR, Kamis (27/8/2026). Adapun pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi itu ialah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

"Kita meminta berita acara audiensi AMPB, ARIB, dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.

Menurutnya, tenggat waktu itu penting untuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dia mencontohkan, salah satu langkah yang bisa dilakukan yakni mundur dari jabatan anggota DPR jika pengesahan RUU tersebut tak terealisasi pada Desember 2026.

"Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," ujar Botok.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut