BP BUMN Pastikan Status Perum Tak Berubah, Ini Arah Transformasi Bulog hingga Perhutani
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) memastikan sejumlah perusahaan umum (Perum) milik negara, mulai dari Perum Bulog, Damri, Peruri, Perumnas hingga Perhutani, tetap dipertahankan dengan status badan hukum saat ini.
Direktur Pengelolaan Perusahaan Umum BP BUMN Muhammad Khoerur Roziqin menjelaskan, wacana perubahan sejumlah BUMN berstatus Perum menjadi perseroan terbatas (PT) atau Persero untuk sementara dihentikan.
Menurutnya, sebelumnya memang sempat dilakukan kajian mengenai kemungkinan perubahan status tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada proses perubahan bentuk hukum BUMN Perum menjadi Persero.
"Pernah ada kajian ke arah sana, tapi kebijakan pimpinan sampai dengan saat ini ya itu Perum tetap Perum, belum ada yang diproses untuk persero. Sampai saat ini ya, ke depannya seperti apa nanti perlu kajian lebih lanjut lagi," kata Roziqin dalam acara media bersama Perhutani di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026).
Roziqin menambahkan, BP BUMN saat ini justru mendorong transformasi BUMN Perum melalui sejumlah prinsip yang disesuaikan dengan karakteristik perusahaan dan mandat pelayanan publik.
Dia menjelaskan, Perum tidak diarahkan untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya seperti orientasi bisnis pada umumnya. Kepentingan publik serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat menjadi salah satu fokus utama dalam pengelolaan perusahaan.
"Jadi Perum tidak lagi diarahkan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, enggak gitu, tapi lebih kepada pelayanan kepada masyarakat. Kemudian dampak daripada sosial ekonomi untuk masyarakat, jadi yang lebih ditingkatkan," jelasnya.
Meski tidak berorientasi pada maksimalisasi keuntungan, Roziqin menegaskan BUMN Perum tetap harus mampu menjaga keberlanjutan finansial. Perusahaan harus mampu membiayai operasional, membayar gaji karyawan, memenuhi biaya overhead, serta mengembangkan usaha untuk menjalankan mandat pelayanan.
"Jadi tetap saja Perum itu meskipun tidak untuk mengejar keuntungan, tapi dia tetap bisa menghidupi dirinya sendiri, jadi secara financial dia sustain untuk menggaji karyawannya," tuturnya.
Selain Bulog, Damri, Peruri, Perumnas dan Perhutani, BUMN yang berstatus Perum juga mencakup Jasa Tirta I, Jasa Tirta II, AirNav Indonesia, LKBN Antara, dan Balai Pustaka.
BP BUMN juga menetapkan lima pilar dalam proses transformasi BUMN Perum. Pilar tersebut meliputi pengutamaan kepentingan publik, operational excellence, keberlanjutan finansial, kolaborasi dan inovasi, serta good governance dan integritas.
Dalam aspek operasional, Roziqin menekankan status sebagai Perum tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk menurunkan standar pelayanan.
Dia mencontohkan AirNav Indonesia yang tetap harus menerapkan standar keselamatan penerbangan berstandar internasional.
"Jangan karena saya kan Perum, kemudian pelayanannya berkurang, enggak boleh, tetap harus best practice internasional standar," ucapnya.
Di sisi lain, perusahaan juga dituntut terus melakukan inovasi dan kolaborasi agar mampu mengembangkan talenta serta tetap kompetitif di industrinya.
Seluruh BUMN, baik Perum maupun Persero, juga diwajibkan menjaga tata kelola dan integritas karena memiliki posisi sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam mengelola kekayaan negara yang dipisahkan.
"Tetap saja ada pemeriksaan-pemeriksaan dari BPK, nanti ada review dari BPKP, dari KAP, dan itu harus tetap semua bisnis modelnya itu harus dilakukan secara tata kelola yang baik, dan dengan integritas manajemen dan karyawannya dengan baik pula," ujar Roziqin.
Editor: Aditya Pratama