BPH Migas dan Polda Kaltim Ringkus Oknum Pemain Harga Solar Nelayan
JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) meringkus oknum yang memainkan harga solar subsidi untuk nelayan yang dijual melebihi harga normal. Seharusnya, solar tersebut dijual Rp5.150, kemudian menjadi Rp6.500.
Bersama dengan penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu solar sebanyak 2,3 ton, satu unit pikap dengan nomor polisi KT 8483 VB, dan dua buah tandon. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) menjelaskan bahwa tindakan tersangka merugikan masyarakat yang berhak.
"Jelas tersangka telah merugikan keuangan negara dan merugikan konsumen yang berhak atas solar subsidi tersebut," ujar Koordinator Hukum dan Humas BPH Migas Ady Mulyawan saat ditemui di konferensi pers (22/4/2022).
Lebih lanjut, Ady menjelaskan perbuatan tersangka dengan mengatasnamakan sekelompok nelayan, namun tanpa alas hukum atau surat rekomendasi yang sah sebagai penyalur telah menyalahi aturan perundang-undangan.
Perbuatan tersangka ini sudah berlangsung selama lima tahun, di mana modusnya adalah pelaku mendapatkan surat kuasa dari para nelayan yang berdalih enggan ke titik SPBU-N. Hal ini karena jaraknya cukup jauh, yaitu di Desa Api-Api, Kecamatan Waru.