Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Beberkan Harga Asli Pertalite hingga Elpiji 3 Kg, Segini Besarannya 
Advertisement . Scroll to see content

BPH Migas dan Polda Kaltim Ringkus Oknum Pemain Harga Solar Nelayan  

Minggu, 24 April 2022 - 17:25:00 WIB
BPH Migas dan Polda Kaltim Ringkus Oknum Pemain Harga Solar Nelayan   
Polda Kaltim meringkus oknum yang memainkan harga solar subsidi untuk nelayan yang dijual melebihi harga normal. (Foto: dok BPH Migas)
Advertisement . Scroll to see content

Mereka pun menjualnya dengan harga yang cukup jauh di atas harga seharusnya. Meski ada surat kuasa, polisi menegaskan, bahwa tersangka melanggar kewenangan penyaluran solar bersubsidi.

“Perbuatan tersangka ini, membuat kerugian negara sudah mencapai angka Rp6 miliar," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, saat konferensi pers pada, Jumat (22/4/2022). 

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi, "setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar."

(CM)

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut