BPJPH: Ayam Goreng Widuran Belum Pernah Daftar Halal, Memang Mengandung Babi
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengungkapkan, restoran Ayam Goreng Widuran di Solo belum pernah mendaftar di badan sertifikat halal. Oleh karena itu, produk makanan restoran itu tidak tercatat di sistem sertifikasi halal nasional.
"Belum pernah mendaftar, sehingga memang memposisikan dirinya non-halal," kata Haikal kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (19/6/2025).
BPJPH telah mengambil sampel makanan restoran tersebut. Hasilnya, produk makanan tersebut memang mengandung babi seperti yang pernah diakui oleh pihak Ayam Goreng Widuran.
"BPJPH sudah menguji, dan BPJPH sudah mengumumkan. Memang mengandung babi," ujar Haikal.
Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi sorotan publik. Polresta Solo memastikan akan meneliti aduan dugaan penipuan yang dilayangkan anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto terhadap rumah makan legendaris tersebut.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada asas hukum dalam menangani kasus ini.
"Terkait Widuran kita akan teliti. Karena di sini ada asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, apa pun yang diatur dalam asas hukum itu memang kita harus spesifikasikan," ujar Prastiyo, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, meskipun aduan Sugeng Riyanto memuat unsur hukum, tidak semua aspek bisa ditarik ke ranah pidana. Dia menegaskan, penyelidikan dilakukan secara hati-hati dengan tetap berkoordinasi bersama instansi terkait.
"Berkaitan dengan hal itu kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terlebih lagi, Mas Wali Kota sudah turun ke lapangan," ujarnya.
Editor: Reza Fajri