Sugeng Anggota DPRD Solo Geram Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi: Saya Merasa Ditipu
SOLO, iNews.id – Anggota DPRD Kota Solo dari Fraksi PKS Sugeng Riyanto (49) resmi melaporkan rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo, Rabu (11/6/2025). Dia mengaku merasa ditipu karena produk yang dijual sejak tahun 1978 diduga mengandung bahan nonhalal tanpa pemberitahuan yang jelas kepada konsumen.
Sugeng datang ke kantor polisi didampingi Ketua Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo, Dedi Purnomo. Keduanya menyerahkan bukti-bukti berupa nota pembelian serta keterangan dari sejumlah saksi.
“Kenapa saya melapor, karena saya merasa ditipu saat membeli. Teman saya yang berhijab pun tidak diberi tahu bahwa ayam tersebut mengandung unsur nonhalal,” ujar Sugeng, Rabu (11/6/2025).
Politikus PKS itu menyampaikan kekecewaannya karena selama ini masyarakat mengenal Ayam Goreng Widuran sebagai kuliner yang aman dikonsumsi umat Muslim. Bahkan, menu ingkung dari rumah makan tersebut sering dijadikan oleh-oleh jemaah pengajian.
Dalam laporannya, Sugeng menyoroti absennya informasi terkait status kehalalan produk. Dia menilai rumah makan seharusnya mencantumkan label nonhalal jika memang menggunakan bahan-bahan yang tidak sesuai syariat Islam.