BPJPH Dinilai Tak Maksimal, Pemerintah Diminta Bentuk Badan Halal
Permasalahan mendasar tidak majunya industri halal di Tanah Air, kata dia, dikarenakan kurang profesionalnya pengelolaan dari lembaga sertifikasi halal, dalam hal ini BPJPH yang dibentuk pada Oktober 2017 lalu.
"Apa sih masalahnya? Masalahnya adalah kita mengelola (halal) tidak profesional. Isu sebesar ini seharusnya dikelola profesional dan dibawah Presiden, tapi dikelola oleh sebuah lembaga yang baru hadir ini namanya BPJPH," ujar Ikhsan dalam diskusi bertajuk “Urgensi Kemandirian Badan Halal” di Auditorium Gedung SINDO, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Ikhsan menuturkan, badan yang lahir berdasarkan amanat UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini pun tidak berjalan secara baik dalam melakukan sertifikasi halal usai dibentuk dua tahun lalu.
"Sampai hari ini ga ada apa-apa. Belum bisa menghasilkan lembaga pemeriksa halal (LPH), belum ada auditornya intrumennya, belum ada standarnya, belum ada cara regitrasi, lalu mau dipaksakan jalan di tahun 2019," kata dia.
IHW pun mendorong kepada Presiden Joko Widodo agar membentuk badan halal setingkat kementerian agar dapat mempermudah eksekusi terkait sertifikasi halal.
"Kalau badan ini selevel eselon satu di bawah Kemenag, bagaimana mengurusinya? Ketika mereka meeting bersama menteri, lalu apa? Tunggu menteri? Ngadat seperti sekarang," ucap alumnus Universitas Negeri Jember ini.
Editor: Zen Teguh