Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin TBC AdTB105K Mulai Uji Klinik Fase 1, BPOM Ungkap Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Sita Ribuan Obat Terlarang, Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Kamis, 13 November 2025 - 16:16:00 WIB
BPOM Sita Ribuan Obat Terlarang, Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
BPOM menyita ribuan obat-obat terlarang yang mengandung bahan kimia berbahaya di Jakarta Barat, salah satunya obat kuat. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ada pelanggan memesan melalui WhatsApp dan telah dikonfirmasi, pelaku lantas mengirimkan obat-obatan tersebut.

"Kalau di online sistem, siber intelijen kami cepat bekerja, ini dia betul-betul kayak sell-sell dan motifnya dia lakukan di bawah meja gitu. Pemasaran produk dilakukan dengan cara pelaku menerima pesanan dari pelanggan melalui aplikasi WhatsApp atau WA, setelah pelaku mengnfirmasi ketersediaan produk, pelanggan akan mengirim resi pengiriman untuk dicek oleh pelaku kemudian pelaku mengirim produk sesuai resi tersebut. Jadi ini modusnya model baru," tuturnya.

Taruna mengungkapkan, produk yang disita mayoritas memiliki klaim bisa menambah stamina pria atau obat kuat lelaki yang sejatinya mengandung bahan kimia Sildenevil atau obat kimia terlarang turunannya. 

Saat obat-obatan itu digunakan, penggunanya bisa mengalami kehilangan penglihatan, pendengaran, nyeri dada, pembengkakan wajah, serangan stroke hingga kematian secara mendadak.

"Penggunaan produk yang mengandung bahan kimia obat dengan klaim menambah stamina pria ini sangat berisiko, berbahaya sekali. Selain menyalahi aturan, obat bahan alam tidak boleh mengandung bahan kimia obat, tapi ini mengandung," kata dia.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 1 Dan 2 juncto pasal 145 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut