BPP DKI Prabowo-Sandi Lapor ke Bawaslu soal Kesalahan Entri Data C1
JAKARTA, iNews.id - Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Jakarta Prabowo-Sandi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU Jakarta Timur dan seorang petugas ke Bawaslu DKI. Pelaporan tersebut terkait adanya dugaan kesalahan dalam melakukan input form C1.
Ketua Advokasi dan hukum BPP Prabowo-Sandi, Yupen Hadi, mengatakan, pihaknya menolak dalil yang disampaikan KPU RI terkait kesalahan manusia (human error) dalam entri data. Atas dasar itulah, pihaknya melaporkan ke Bawaslu DKI guna diperiksa dan diteliti sehingga dapat dipastikan apakah benar kesalahan manusia atau ada unsur kesengajaan.
"Karena sampai dengan hari ini KPU sudah mem-publish bahwa telah terjadi entri data di lima daerah, lima tempat, yang semuanya punya pola yang sama yaitu penambahan suara terhadap 01 dan pengurangan terhadap 02. Ini membuat kami menduga ada motif kecurangan di situ dan untuk memastikannya kita melaporkan ini ke Bawaslu," tuturnya di Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu, (20/4/2019).
Dia menjelaskan, tiga lembaga yang dilaporkan itu bertanggung jawab atas kesalahan entri data. "Nah yang kami pahami pelakunya di tingkatan kabupaten/kota. Merekalah orang yang bertanggung jawab. Kemudian yang menampilkan KPU RI membuat mereka harus ditarik pertanggungjawabannya karena situng itu kan dikelola oleh KPU RI," jelasnya.
Dalam laporannya, Yupen membawa beberapa bukti berupa dokumen. Seperti, form C1, webiste situng yang menampilkan kesalahan, dan beberapa berita yang dirilis media, dengan judul "KPU Mengakui Ada Kesalahan Entry Data."
Dia meminta Bawaslu menyelidiki dengan seksama guna mengetahui apakah benar terjadi kesalahan manusia atau modus kecurangan. "Berikan kepastian kepada kami bahwa itu bukan kecurangan itu betul-betul human error, jadi tidak bisa percaya sepenuhnya hanya kepada KPU tapi harus dari Bawaslu," ujarnya.
Laporan Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Prabowo-Sandi telah diterima Setra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta dengan nomor laporan 017/LP/PP/Prov/12.00/IV/2019. Dia juga meminta relawan Prabowo-Sandi di empat daerah yang juga terjadi kesalahan entri data ikut melaporkan. Empat daerah itu, Maluku, NTB, Jawa Tengah dan Riau.
"Berdasarkan pasal yang kami laporkan Pasal 532 itu ancamannya kurang lebih sekitar 4 tahun 532, 535, dan 536 itu ancamannya kira-kira 4 tahun. Karena ini perbuatan serius jadi ancamannya serius," kata Yupen.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui adanya kesalahan data yang sempat dipertanyakan masyarakat di media sosial. Kesalahan disebabkan karena petugas salah dalam memasukkan data.
"Kami pastikan itu sama sekali bukan karena serangan hack atau serangan siber. Itu betul-betul kesalahan entri yang kami sangat terbuka untuk melakukan koreksi,” kata Komisioner (KPU) Pramono Ubaid di Kantor KPU Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019).
Editor: Djibril Muhammad