Breaking News: 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada 15 terdakwa kasus pungli di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/12/2024). Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa beragam, yakni 4-5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa KPK yang mengacu pada Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan, Terdakwa IV Ricky Rachmawanto, Terdakwa V Wardoyo, Terdakwa VI Muhammad Abduh, Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan,” ujar hakim, Jumat (13/12/2024).
“Mengadili, menyatakan Terdakwa I Deden Rochendi, Terdakwa II Hengki, Terdakwa III Mahdi Aris, Terdakwa IV Eri Angga Permana, Terdakwa V Sopian Hadi, Terdakwa VI Achamd Fauzi, Terdakwa VII Agung Nugroho dan Terdakwa VIII Ari Rahman Hakim tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan,” tambahnya.
Berikut daftar vonis terhadap 15 terdakwa di kasus pungli rutan KPK:
1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun.
2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp419,6 juta subsider 1,5 tahun.
3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun.
4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp94,3 juta subsider 6 bulan.
5. Sopian Hadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun.
6. Achmad Fauzi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan.
7. Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan.
8. Ari Rahman Hakim, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan.
9. Muhammad Ridwan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp159,5 juta subsider 8 bulan.
10. Mahdi Aris, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp96,2 juta subsider 6 bulan.
11. Suharlan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp103,4 juta subsider 8 bulan.
12. Ricky Rachmawanto, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp116,45 juta subsider 8 bulan.
13. Wardoyo, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp71,15 juta subsider 6 bulan.
14. Muhammad Abduh, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp93,95 juta subsider 6 bulan.
15. Ramadhan Ubaidillah, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp135,2 juta subsider 8 bulan.
Editor: Rizky Agustian