Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Rasuah Perizinan, Kortas Tipikor Geledah Rumah Jabatan Bupati Gowa
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pemerasan dan TPPU

Jumat, 25 September 2026 - 14:49:00 WIB
Breaking News: Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pemerasan dan TPPU
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Foto: Pemkab Gowa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati GowaSitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis (24/9/2026). 

Dalam gelar perkara tersebut, forum menyepakati Sitti Husniah sebagai tersangka.

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sitti Husniah telah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut