Breaking News: Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pemerasan dan TPPU
Jumat, 25 September 2026 - 14:49:00 WIB
“Sudah (diperiksa) sebagai saksi,” ujar Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianti.
Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri juga telah menggeledah Rumah Jabatan (Rujab) dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Selain dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi, penyidik juga menjerat Husniah dengan sangkaan TPPU.
Dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, Sitti Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Sementara untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Editor: Rizky Agustian