Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tahan Don Ritto usai Diserahkan Polri terkait Kasus Korupsi Besar
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Tangan Terborgol

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:18:00 WIB
Breaking News: Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Tangan Terborgol
Don Ritto dilimpahkan ke Kejagung dengan tangan terborgol. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tersangka dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap dalam perkara batu bara hingga ASABRI, Don Ritto, resmi dibawa dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Pelimpahan ini menandai babak baru dalam penanganan perkara yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya, Don Ritto keluar dari rumah tahanan sekitar pukul 13.45 WIB dan tiba sekitar pukulk 14.15 WIB di Kejagung. Dia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol.

Sebelumnya,  saat dibawa keluar dar Polda Metro Jaya, Don Ritto memilih diam. Dia tidak memberikan tanggapan sedikit pun saat dicecar pertanyaan oleh awak media dan hanya berjalan sambil menundukkan kepala.

Kasus yang menjerat Don Ritto berkaitan dengan dugaan korupsi, TPPU, dan suap dalam sejumlah perkara besar, yakni kasus batu bara, PT ASABRI, serta PT Krakatau Steel (KS). Selain Don Ritto, Kortas Tipikor Polri juga menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah dia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut