Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tahan Don Ritto usai Diserahkan Polri terkait Kasus Korupsi Besar
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Tangan Terborgol

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:18:00 WIB
Breaking News: Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Tangan Terborgol
Don Ritto dilimpahkan ke Kejagung dengan tangan terborgol. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, perangkat elektronik, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto kepada wartawan.

Totok menjelaskan, uang tunai yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Nilai keseluruhannya diperkirakan mendekati Rp60 miliar.

"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Point Money Changer. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.

"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok.

Pelimpahan Don Ritto ke Kejaksaan Agung menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik. Aparat penegak hukum masih terus mendalami seluruh rangkaian perkara beserta aliran dana dan barang bukti yang telah disita.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut