Breaking News: Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Ditahan terkait Pemerasan hingga TPPU
JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Husniah ditahan karena kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan tahun 2025-2026.
Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan, penahanan dilakukan setelah Husniah diperiksa sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026) hari ini.
“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya.
Penahanan terhadap Husniah dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan 14 November 2026.
“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” ujar Yusuf.