Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terjerat Suap, Zarof Ricar Minta Maaf kepada MA dan Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:02:00 WIB
Breaking News: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim terkait perkara kasasi Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata hakim, Rabu (18/6/2025).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan pejabat MA Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Ronald Tannur. 

Jaksa juga menuntut Zarof untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur.

Selain itu, Zarof didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut