Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Febrie Minta Hakim Jernih Putus Praperadilan, Singgung 40 Aturan yang Dilanggar
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Jilid IV Roy Suryo 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:47:00 WIB
Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Jilid IV Roy Suryo 
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Roy mengatakan, hal serupa juga terjadi terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dia mengaku tidak pernah mendapatkan tembusan atau salinan SPDP dari kepolisian dalam perkara tersebut.

"Kalau ada perubahan pasal itu ternyata signifikan dan itu ada aturannya, ada putusannya itu harus diberitahukan. Kalau tidak diberitahukan maka saya tidak bisa dianggap sudah mengetahui, itu harus diberitahukan, bahkan perubahan penyidik juga harus diberitahukan," ujar Roy.

Dia juga mengaku tidak pernah menerima surat resmi mengenai pencekalan. Dia mengaku pertama kali mengetahui adanya pencekalan hanya dari informasi lisan.

"Kedua soal pencekalan, saya baru tahu adanya pencekalan itu ketika bulan November, itu lisan, setelah itu tiba-tiba diumumkan lagi diperpanjang enam bulan, itu lisan semua, enggak ada surat hitam di atas putih yang diterima, bahkan ternyata itu sudah berakhir pada bulan Juni," kata dia.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut