Breaking News, Hasyim Asy'ari Dicopot dari Ketua KPU RI
JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, DKPP juga meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan
"Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
Diketahui, Hasyim Asy’ari telah dilaporkan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Perkara tercatat dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Hasyim.
Editor: Faieq Hidayat