Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang 
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Kejagung Terbitkan DPO Riza Chalid

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:26:00 WIB
Breaking News: Kejagung Terbitkan DPO Riza Chalid
Buronan Kejagung, Riza Chalid. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Riza menjadi buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penetapan DPO terhadap Riza Chalid dilakukan penyidik sejak 19 Agustus 2025 lalu.

“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terthitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Kejagung sebelumnya kembali menyita empat mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Total ada sembilan kendaraan yang disita penyidik.

“Penyidik Gedung Bundar baru saja telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang dan juga dilakukan penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah atas nama tersangka MRC,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Anang menjelaskan, ada empat kendaraan disita oleh penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut