Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 9 Informasi di Salinan Ijazah Jokowi Disensor, Kubu Bonatua: KPU Harus Uji Konsekuensi!
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, Komisi II DPR dan KPU-Bawaslu Sepakat PSU Pilkada 2024 Digelar 27 Agustus 2025

Rabu, 04 Desember 2024 - 17:27:00 WIB
Breaking News, Komisi II DPR dan KPU-Bawaslu Sepakat PSU Pilkada 2024 Digelar 27 Agustus 2025
Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024. (Foto: Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat pelaksanaan pemugutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 digelar pada 27 Agustus 2025. Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi II DPR RI, Rabu (4/12/2024).

"Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin saat membaca kesimpulan rapat.

Zulfikar mengatakan, pelaksanaan PSU Pillada 2024 itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemnur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024.

Kemudian, Zulfikar menyampaikan, pihaknya juga menyepakati bahwa pendanaan PSU Pilkada 2024 diambil dari anggaran APBD yang didukung oleh APBN. Dia juga menyampaikan, evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 akan dibahas dalam rapat selanjutnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut