Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:22:00 WIB
Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan putusan tersebut, ketentuan pidana yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Suhartoyo.

Adapun Pasal 240 KUHP baru menyatakan: 

(1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut