Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalani Sidang Putusan di Hari Sumpah Pemuda, Nikita Mirzani: Semoga Keadilan Masih Ada
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:24:00 WIB
Breaking News: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 
Nikita Mirzani divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Nikita diduga menyuruh Mail untuk meminta uang sebesar Rp 5 miliar dari Reza Gladys sebagai imbalan agar ulasan negatif dihapus. 

Pada 23 Oktober 2025, ddang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU), membantah tuduhan menyuruh Mail meminta uang kepada Reza. Nikita mengelak dan mengatakan bahwa tuduhan JPU sebagai “kesimpulan yang bohong” dan menegaskan tidak pernah memerintahkan asistennya berkomunikasi atau meminta uang kepada Reza Gladys. 

Pada 28 Oktober 2025 Sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut