Breaking News: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:24:00 WIB
Nikita diduga menyuruh Mail untuk meminta uang sebesar Rp 5 miliar dari Reza Gladys sebagai imbalan agar ulasan negatif dihapus.
Pada 23 Oktober 2025, ddang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU), membantah tuduhan menyuruh Mail meminta uang kepada Reza. Nikita mengelak dan mengatakan bahwa tuduhan JPU sebagai “kesimpulan yang bohong” dan menegaskan tidak pernah memerintahkan asistennya berkomunikasi atau meminta uang kepada Reza Gladys.
Pada 28 Oktober 2025 Sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Dani M Dahwilani