Brigadir Abdul Malik Penembak Mahasiswa di Kendari Dihukum 4 Tahun Penjara
Selasa, 01 Desember 2020 - 17:33:00 WIB
Hakim memerintahkan untuk tetap melakukan penahanan kepada terdakwa di rumah tahanan negara (Rutan) Mabes Polri.
Brigadir AM didakwa oleh JPU dengan pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP dengan tuntutan berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara.
Editor: Zen Teguh