Brigjen Asep Guntur Mundur dari Dirdik Buntut OTT Kabasarnas, KPK: Keputusan di Pimpinan
JAKARTA, iNews.id - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengakui pihaknya telah menerima informasi soal pengunduran diri Brigjen Asep Guntur dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan. Brigjen Asep mundur diduga terkait polemik OTT Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Rencananya, Asep Guntur akan menyerahkan surat resmi pengunduran diri ke pimpinan KPK hari ini. Namun, Ali menegaskan diterima atau ditolaknya pengunduran diri Asep menjadi kewenangan pimpinan KPK.
"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).
"Namun demikian, hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," imbuhnya.
Ali menerangkan, pimpinan KPK tidak pernah menyalahkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan tim penyidik maupun penyelidik. Pimpinan katanya justru mendukung penuh upaya tim penyidik maupun penyelidik dalam mengusut kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," ucapnya.
Sebelumnya, dalam pesan singkat yang beredar, Brigjen Asep Guntur mengajukan pengunduran diri sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Pengunduran diri sehubungan dengan polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.