Brigjen Endar Lapor ke Dewas KPK soal Pemaksaan Pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana
Endar tidak merinci siapa insan KPK yang dilaporkan ke Dewas ihwal dua dugaan pelanggaran etik tersebut. Ia hanya memastikan bahwa dua kejadian yang dilaporkan tersebut merupakan pelanggaran berat bagi seorang pegawai KPK.
"Saya melaporkan kedua kasus tersebut karena saya merasa kedua kasus tersebut merupakan pelanggaran serius. Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan," tegasnya.
Sebelumnya, Endar sudah lebih dulu melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas. Endar tidak terima dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak sesuai. Selain diberhentikan, Endar diketahui juga dikembalikan ke instansi asalnya Polri.
"Harapan saya kiranya yang terhormat Dewas KPK sesegera mungkin melakukan proses terhadap tiga pelaporan tersebut sehingga kebenaran dapat dibuktikan," katanya.
Editor: Faieq Hidayat