Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka, Komisi III Apresiasi
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyambut baik keputusan dari Tim Khusus Bareskrim Polri yang resmi menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus dugaan pemalsuan surat.
"Kami apresiasi langkah Bareskrim tersebut," kata Habiburokhman, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Menurut Politikus Gerindra itu, ketegasan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjawab komitmen Polri dalam melakukan pembenahan internal untuk mendapatkan kepercayaan lebih di masyarakat.
"Pasal yang dikenakan juga cukup berat yakni 263 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun," ujar Habiburokhman.
Di sisi lain, Habiburokhman memastikan, Komisi III akan ikut mengawal berjalannya penyidikan dugaan tindak pidana yang menyeret Brigjen Prasetijo Utomo.