Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok
Advertisement . Scroll to see content

Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka, Komisi III Apresiasi

Selasa, 28 Juli 2020 - 08:35:00 WIB
Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka, Komisi III Apresiasi
Habiburokhman (Foto: iNews/Felldy)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyambut baik keputusan dari Tim Khusus Bareskrim Polri yang resmi menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus dugaan pemalsuan surat.

"Kami apresiasi langkah Bareskrim tersebut," kata Habiburokhman, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Menurut Politikus Gerindra itu, ketegasan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjawab komitmen Polri dalam melakukan pembenahan internal untuk mendapatkan kepercayaan lebih di masyarakat.

"Pasal yang dikenakan juga cukup berat yakni 263 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun," ujar Habiburokhman.

Di sisi lain, Habiburokhman memastikan, Komisi III akan ikut mengawal berjalannya penyidikan dugaan tindak pidana yang menyeret Brigjen Prasetijo Utomo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut