Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok
Advertisement . Scroll to see content

Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka, Komisi III Apresiasi

Selasa, 28 Juli 2020 - 08:35:00 WIB
Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka, Komisi III Apresiasi
Habiburokhman (Foto: iNews/Felldy)
Advertisement . Scroll to see content

"Selanjutnya kami akan terus kawal penyidikan agar benar-benar berjalan sesuai dengan fakta yang ada dengan mengacu ketentuan hukum yang berlaku," ucap Habiburokhman.

Menurutnya, siapapun yang terlibat di internal Polri harus diberikan tindakan tegas. "Siapapun yang terlibat harus ditindak," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan tersangka kepada Brigjen Prasetijo berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik yang tergabung dalam tim khusus pengungkapan dugaan surat jalan palsu.

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim itu pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut