Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Brigjen Prasetijo Utomo Didakwa Terima Suap 150.000 Dolar AS dari Djoko Tjandra

Senin, 02 November 2020 - 13:24:00 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo Didakwa Terima Suap 150.000 Dolar AS dari Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Utomo saat menjalani sidang perdana kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang perdana kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Prasetijo didakwa menerima uang suap 150.000 Dolar AS dari Djoko Tjandra.

Uang itu diduga diberikan agar Brigjen Prasetijo Utomo bisa melakukan upaya menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).

"Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo menerima uang sejumlah USD150 ribu," kata Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini diketahui bermula ketika Djoko Tjandra yang sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia meminta bantuan kepada rekannya Tommy Sumardi agar dapat masuk ke wilayah Indonesia secara sah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut