Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Ungkap Rencana Merger GoTo dan Grab, Danantara Dilibatkan
Advertisement . Scroll to see content

Bripka R Pengemudi Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Sebelahnya Ada Kompol C

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:05:00 WIB
Bripka R Pengemudi Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Sebelahnya Ada Kompol C
Tujuh anggota Polri yang melindas driver ojol saat diperiksa Propam Polri pada Jumat (29/8/2025). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang duduk di belakang Aipda M, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G," tutur dia.

Pihaknya juga menyatakan bahwa ketujuh anggota Polri tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka pun dijatuhi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan melanggar terbukti kode etik profesi kepolisian maka dari itu kami menyikapi mulai hari ini melakukan pansus di Propam Polri," kata Abdul.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut