Bripka Yuyun Polisi Pembunuh Ragil Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Divonis 15 Tahun Penjara
MUAROJAMBI, iNews.id – Kasus kematian tragis Ragil Alfarizi (20) dalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir akhirnya menemui titik hukum. Oknum polisi, Bripka Yuyun Sanjaya bin Sudarjo terdakwa kasus pembunuhan divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Muaro Jambi, Jumat (25/7/2025).
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Roro Endang Dewi Nugraheni, bersama dua hakim anggota, Syara Fitriani dan Andi Setiawan. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi.
“Sesuai fakta di persidangan, maka JPU menuntut 15 tahun penjara,” ujar Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anger, Jumat (25/7/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan dikurangkan dari vonis 15 tahun tersebut.
Fakta-fakta medis dalam persidangan mematahkan klaim awal kematian Ragil akibat gantung diri. Berdasarkan hasil autopsi, terdapat tujuh luka di leher, memar di kepala serta pendarahan hebat di seluruh kepala. Bahkan, batang otak Ragil dinyatakan patah akibat benturan keras.
“Korban meninggal dunia terlebih dahulu sebelum ditemukan tergantung di dalam sel,” kata hakim dalam persidangan.
Kematian Ragil yang awalnya diduga bunuh diri terbongkar setelah olah TKP dan autopsi dilakukan secara menyeluruh. Polda Jambi memastikan Ragil dianiaya hingga tewas oleh dua anggota polisi, yakni Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra bin Lukman Hamli.