Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh! Penjara Inggris Keliru Bebaskan 2 Tahanan, Bikin Repot Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

Bripka Yuyun Polisi Pembunuh Ragil Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Divonis 15 Tahun Penjara

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:54:00 WIB
Bripka Yuyun Polisi Pembunuh Ragil Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Divonis 15 Tahun Penjara
Bripka Yuyun terdakwa pembunuhan Ragil Alfarizi tahanan Polsek Kumpeh Ilir divonis 15 tahun penjara. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil penyelidikan, penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat di bagian belakang kepala, bukan karena gantung diri. Saat itu, korban sedang ditahan dalam kasus dugaan pencurian.

Sementara itu, proses hukum terhadap Brigadir Faskal masih berjalan secara terpisah. Dia didakwa atas kasus serupa dan dijerat pasal-pasal berat.

Kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut