Buang Sampah Sembarangan di Stasiun dan Jalur Kereta? Siap-Siap Ditindak KAI!
Selain itu, keberadaan sampah di sekitar jalur maupun fasilitas operasional dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api dan berpotensi merusak peralatan pendukung operasional, yang pada akhirnya dapat berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api.
KAI Kerahkan 10 Bus Angkut Penumpang KA Bangunkarta Anjlok di Brebes
KAI menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang kedapatan membuang sampah sembarangan di lingkungan stasiun maupun kawasan perkeretaapian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sebagai bentuk apresiasi, KAI menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan stasiun. Sinergi antara KAI dan masyarakat diharapkan terus terjalin guna menciptakan layanan transportasi kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan andal.
Editor: Puti Aini Yasmin