Buat Paspor Palsu, Buronan Asal Italia Ditangkap Imigrasi Soetta
Bukti CCTV juga memperkuat keterlibatan GA, yang menunjukkan bahwa ia berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in menggunakan paspor aslinya. Kemudian, ia memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal.
Tangkap Buronan Interpol WN Kanada, 16 Petugas Imigrasi Dapat Penghargaan
"Tersangka GA juga diketahui meminta USD 10.000 kepada PJ jika proses keberangkatannya berhasil dan ia tiba di negara tujuan," tutur Tito.
Saat ini, PJ sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang, yaitu selama 1 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp150 juta atau subsider kurungan 2 bulan penjara.
Atas perbuatannya, Tito menegaskan GA dapat dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq