Revisi UU Penyiaran Diperlukan, Roy Suryo: Semua Akses ke Publik Harus Ada Aturannya, Jangan Liar
JAKARTA, iNews.id - Pakar Telematika Roy Suryo menilai gugatan RCTI dan iNews terkait uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) merupakan hak dari pihak pengugat. Jika UU Penyiaran dikabulkan Mahkamah Kontitusi (MK), maka pemerintah wajib melaksanakan putusan tersebut.
"Saya sih melihatnya sah-saja saja RCTI dan iNews sebagai entitas bisnis penyiaran melakukan uji materi tersebut, perkara pemerintah punya "posisi" sendiri, itu memang sudah tupoksinya," ujar Roy Suryo di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Roy berpandangan, ketika gugatan uji materi UU Penyiaran itu berguna untuk masyarakat banyak dan melindungi hak rakyat maka tidak menjadi masalah. Terlebih, RCTI yang merupakan televisi swasta pertama di Indonesia tentu menginginkan keadilan dalam melakukan siaran di era milenial saat ini.
"Bagi saya, sepanjang bermanfaat untuk kemaslahatan rakyat, go on," kata Roy.
Dia menambahkan, meski ada pengamat media sosial yang berpendapat lain, karena memang yang bersangkutan hanya menonjolkan kebebasan ekspresi.
“Namun intinya, semua yang berhubungan dengan akses yang bisa diterima publik memang tetap harus ada aturannya, tidak bisa dengan alasan-alasan kebebasan -ekspresi begitu terus liar tanpa aturan," ucap mantan anggota Komisi I DPR ini.
Ketua Hubungan Media Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anthony Leong menambahkan, konten digital perlu ada mekanisme dan UU Penyiaran harus mengatur platfom digital. Artinya, jangan sampai konten digital mempengaruhi dan membuat perilaku anak-anak menjadi buruk seperti konten gay, lesbi, maupun konten sesks sangat gamblang di televisi plafform digital.