Bukti-Bukti Aceh atas 4 Pulau yang Kini Masuk Sumut, dari Prasasti hingga Tugu 2012
Di Pulau Panjang, Pemerintah Aceh menunjukkan sejumlah infrastruktur yang dibangun sejak 2012 oleh Pemkab Aceh Singkil dan Pemprov Aceh, seperti:
- Tugu selamat datang
- Tugu koordinat oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga (2012)
- Rumah singgah dan musala (2012)
- Dermaga (2015)
Selain itu, Aceh juga menyerahkan dokumen administrasi pendukung, seperti peta kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan oleh Mendagri. Dalam peta itu, garis batas laut secara eksplisit menunjukkan empat pulau berada dalam wilayah Aceh.
“Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” ujar Syakir.
Lebih jauh, Syakir menyebutkan bahwa di Pulau Mangkir Ketek, tim verifikasi menemukan prasasti bertuliskan pulau bagian dari Aceh yang dibangun pada Agustus 2018. Prasasti ini berdampingan dengan tugu tahun 2008 bertuliskan: “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”
Bukti lain yang diserahkan meliputi:
- Surat kepemilikan tanah tahun 1965
- Dokumen kepemilikan dermaga
- Arsip pengelolaan dan pelayanan publik
- Dokumen-dokumen tersebut diserahkan oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil dalam setiap tahapan verifikasi.