Bukti Polisi Dinilai Belum Lengkap, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Sempat Ditunda Satu Jam
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sempat menunda proses persidangan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Rabu (6/1/2021). Penundaan selama 1 jam itu karena dokumen bukti-bukti yang diserahkan polisi dinilai tidak lengkap.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan, bukti yang diserahkan telah lengkap, namun perlu dirapikan.
"Maksudnya dipending karena ada juga yang harus dilengkapi, ada juga yang penomorannya dan lampiran perlu dirapikan lagi," ujar Hengki di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Dia tidak menjelaskan detail bukti-bukti apa saja yang diserahkan kepada Hakim PN Jaksel. Menurutnya, bukti-bukti yang diserahkan termasuk materi penyidikan sehingga tidak bisa dibeberkan terbuka.
"Kita sebagai termohon akan memberikan tanggapan juga atas apa yang sudah penyidik lakukan," katanya.
Sidang ketiga praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab hari ini sempat dipending pukul 15.00 WIB karena ada perbaikan bukti dari termohon. Sidang dilanjutkan kembali pukul 16.00 WIB.
Editor: Kurnia Illahi