Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan, Kuasa Hukum Beberkan Bukti Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tak Sah

Rabu, 06 Januari 2021 - 13:28:00 WIB
Praperadilan, Kuasa Hukum Beberkan Bukti Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tak Sah
Habib Rizieq Shihab saat dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Rabu (6/1/2021). Agenda sidang, yaitu pembuktian dari pemohon. 

Tim hukum Rizieq Shihab M Kamil Pasha mengatakan, dalam persidangan dibeberkan semua bukti yang dimiliki mengenai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

"Intinya bukti-bukti yang ada kami membuktikan penetapan tersangka klien kami Habib M Rizieq Shihab sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan harus dibatalkan," ujar M Kamil di Jakarta, Selasa (6/1/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut