Buntut Insiden Cilincing, BGN Larang Mobil MBG Masuk Area Sekolah: Cukup di Luar Pagar
LUMAJANG, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengantaran Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul insiden mobil pengantar MBG yang menabrak 20 siswa dan seorang guru SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025). Pengetatan SOP ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Salah satu aturan baru yang ditetapkan adalah mobil pengantar MBG tidak diperbolehkan masuk ke area sekolah. Kendaraan pengangkut makanan diwajibkan berhenti di luar pagar sekolah demi menjaga keselamatan siswa.
“Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” kata Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang di Lumajang, dikutip Minggu (14/12/2025).
BGN juga menegaskan, pengemudi mobil pengantar MBG harus merupakan sopir profesional, bukan sopir cabutan atau pekerja lain yang baru belajar mengemudi. Pengemudi diwajibkan memiliki SIM yang memadai dan benar-benar menguasai kendaraan yang digunakan.
“Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A, supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir,” kata Nanik.
Selain kompetensi mengemudi, sopir pengantar MBG juga diwajibkan memiliki kepribadian baik, tidak pernah terlibat kasus narkoba, serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Nanik menekankan agar mitra tidak mengabaikan aspek keselamatan demi menekan biaya operasional.