Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Umrah saat Bencana, Komisi II DPR: Tetap Harus Disanksi
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf merespons permintaan maaf Bupati Aceh Selatan Mirwan MS lantaran umrah saat wilayahnya dilanda bencana. Dia menegaskan sanksi harus tetap diberikan meski Mirwan telah meminta maaf.
"Walaupun beliau sudah meminta maaf, tapi sanksi harus tetap dilaksanakan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Legislator Demokrat itu menilai tindakan Mirwan masuk dalam kategori pelanggaran berat. Dia menganggap Mirwan sudah meninggalkan tanggung jawab kepada rakyatnya selama masa musibah.
"Jadi pasti sanksinya tidak akan ringan," ujarnya.
Kendati demikian, Dede mengaku tidak mengetahui secara pasti hukuman apa yang akan dijatuhkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita serahkan saja kepada kebijakan aturan yang ada melalui Kemendagri," tuturnya.