Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Minta Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Umroh saat Bencana
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Minta Maaf, Pergi Umrah di Tengah Bencana Banjir

Selasa, 09 Desember 2025 - 08:47:00 WIB
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Minta Maaf, Pergi Umrah di Tengah Bencana Banjir
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS saat menyampaikan permohonan maaf yang diunggah di akun media sosial pribadinya. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

"Ya tentu (tindakan yang fatal) karena bupati, wali kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda," kata Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Bima menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur kewajiban dan larangan bagi kepala daerah. Aturan tersebut sekaligus memuat ragam sanksi apabila kepala daerah dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

"Sanksinya sudah diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya," ujarnya.

Pernyataan Wamendagri itu membuka ruang kemungkinan sanksi administrasi terhadap Mirwan, mulai dari teguran hingga proses yang dapat berujung pemberhentian tetap sesuai mekanisme hukum. Evaluasi terhadap kasus bupati Aceh Selatan umrah saat banjir kini menjadi perhatian publik seiring menunggu langkah lanjutan pemerintah pusat.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut