Bupati Bekasi Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Sikap Partai Golkar
JAKARTA, iNews.id – Partai Golkar mengambil sikap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Partai berlambang pohon beringin menonaktifkan kepengurusan tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta itu.
“Partai Golkar memberikan sanksi yang tegas, yaitu menon-aktifkan saudara Neneng Hasanah Yasin dari kepengurusan Partai Golkar, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani para kepala daerah yang berasal dari kader Partai Golkar tanggal 2 Februari 2018 di Jakarta,” kata Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Golkar Ace Hasan Syadzily dalam keterangannya, Selasa (16/10/2018).
Neneng dinon-aktifkan dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Bekasi. Dia merupakan bupati petahana periode 2012-2017 dan kembali menang pada Pilkada 2017. Sebelum menjabat bupati, Neneng tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2009-2014.
“Partai Golkar sangat prihatin atas ditetapkannya Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka dalam dugaan keterlibatan suap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi,” ujar Ace.
Menurut dia, DPP Golkar meminta kepada Neneng untuk bersikap korporatif dalam menjalani proses hukum di KPK. Golkar juga memperingatkan kepada seluruh kader, terutama kepala daerah, anggota DPR, dan DPRD untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, khususnya korupsi.
“Ini dapat merusak citra Partai Golkar dan merusak kepercayaan rakyat dalam menghadapi Pemilu 2019 yang sudah di depan mata,” ucap Ace Hasan.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto