Bupati Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari dalam kasus suap dan gratifikasi. Rita juga didenda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Rita selama lima tahun setelah bebas dari penjara.
Ketua Majelis Hakim Sugiyanto menyatakan Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi dan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Pemberian suap tersebut diterima bersama rekannya yang juga Komisaris PT Media Bangun Bersama Khaerudin. Khaerudin divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Rita) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Khaeruddin dituntut 13 tahun penjara dengan dend Rp750 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemilik sekaligus Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Abun diketahui sebagai memberi suap sebesar Rp6 miliar kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kukar periode 2010-2015. JPU meyakini berdasarkan fakta-fakta persidangan, suap kepada Rita tersebut berhubungan erat dengan pemberian surat keputusan izin lokasi perkebunan kelapa sawit lokasi milik PT Sawit Golden Prima yang ditandatangani oleh Rita Widyasari selaku Bupati Kukar. Lokasi yang termaktub dalam surat keputusan izin lokasi tersebut seluas 16.000 hektare.
Editor: Azhar Azis