Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Potong Insentif Pegawai BPPD, Dapat Bagian Paling Banyak
"AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati," ujar Tanak.
Pada tahun 2023, SW mampu mengumpulkan uang Rp2,7 miliar dari pemotongan insentif tersebut.
"Tentunya, Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik," ucap Tanak.
Atas perbuatannya, Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Reza Fajri