Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Buka Suara soal Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
"Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun. Prosesnya panjang dan akhirnya ditetapkan Kemendagri pada 2022, jauh sebelum Gubernur Bobby menjabat," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, Kamis (12/6/2025).
Dia menegaskan, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, telah diputuskan menjadi milik Sumut sejak 2022 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).
Menurut Basarin, proses verifikasi atas batas wilayah keempat pulau tersebut sudah dilakukan sejak 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tim ini beranggotakan berbagai instansi seperti Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan lembaga terkait lainnya.
Verifikasi tersebut akhirnya menghasilkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Selanjutnya, keputusan tersebut ditegaskan kembali melalui Kepmendagri terbaru Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dengan isi yang sama.
"Pemindahan wilayah bukan wewenang pemda. Kami hanya memedomani keputusan pemerintah pusat yang melalui proses kajian lintas keilmuan. Namun, kami terbuka jika ada yang ingin mengkaji ulang secara sah," katanya.
Editor: Maria Christina