Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Nyaris Ditangkap di Thailand, KPK: Tapi Red Notice Terlambat Terbit

Kamis, 26 Januari 2023 - 13:23:00 WIB
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Nyaris Ditangkap di Thailand, KPK: Tapi Red Notice Terlambat Terbit
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan buron kasus e-KTP Paulus Tannos nyaris ditangkap di Thailand. (Foto: KPK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait salah satu buron KPK di kasus E-KTP, Paulus Tannos. Menurut KPK yang bersangkutan bisa saja ditangkap di Thailand.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan hal tersebut urung dilaksanakan karena red notice Paulus Tannos di Interpol belum terbit pada saat itu.

"Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice, sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," kata Karyoto, Kamis (26/1/2023).

Dia juga mengatakan pengajuan red notice Tannos telah dilakukan sejak lima tahun yang lalu. Akan tetapi hal tersebut belum terdaftar di sistem Interpol.

"Ini namanya liku-liku penegakan hukum. Yang dikiranya kita mudah ternyata hanya karena satu lembar surat. Karena apa? Pengajuan DPO (Daftar Pencarian Orang) itu red notice sudah lebih dari lima tahun ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit," katanya.

Kendati demikian, proses pencarian Paulus selaku DPO KPK tetap berlanjut. Dia memastikan kendala administrasi pengajuan red notice di Interpol sudah diperbaiki.

"Kemarin sudah kita perbaiki semua. Mudah-mudahan yang sudah di-issued sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit red notice secara internasional dari Interpol Lyon," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut